Putusan MK Bersifat Final, Perpanjangan Masa Jabatan KPK Harus Dijalankan
Senin, 12 Juni 2023 - 13:55 WIB
"Tuduhan motif perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk kepentingan Pilpres 2024 tentu sangat tidak mendasar karena ini masalah bagaimana KPK sama dengan instansi lain yang semuanya punya masa jabatan 5 tahun, jadi biar adil," katanya.
Harda berharap putusan MK akan mendorong kinerja pimpinan KPK semakin baik dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia barharap masyarakat mendukung putusan tersebut agar KPK kuat karena korupsi tidak akan pernah habis.
Korupsi, kata Harda, merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kerja keras untuk memberantasnya. KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Dkk sudah menunjukkan kerja nyata.
"KPK saat ini patut diapresiasi, sudah banyak uang negara yang dikorupsi diselamatkan. KPK harus didukung oleh rakyat Indonesia," katanya.
Harda berharap putusan MK akan mendorong kinerja pimpinan KPK semakin baik dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia barharap masyarakat mendukung putusan tersebut agar KPK kuat karena korupsi tidak akan pernah habis.
Korupsi, kata Harda, merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kerja keras untuk memberantasnya. KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Dkk sudah menunjukkan kerja nyata.
"KPK saat ini patut diapresiasi, sudah banyak uang negara yang dikorupsi diselamatkan. KPK harus didukung oleh rakyat Indonesia," katanya.
Pemerintah Ikuti Putusan MK
Pemerintah memutuskan tidak membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Hal ini sebagai tindak lanjut mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.Lihat Juga :