Putusan MK Bersifat Final, Perpanjangan Masa Jabatan KPK Harus Dijalankan

Senin, 12 Juni 2023 - 13:55 WIB
Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun dinilai bersifat final dan mengikat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari 4 menjadi 5 tahun dinilai bersifat final dan mengikat. Karena itu, semua pihak wajib menghormati dan mengikuti putusan MK tersebut.

"Terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu sudah final dan mengikat, jadi mau suka atau tidak suka harus dijalankan," kata Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, Senin (12/6/2023).



Harda meyakini putusan MK tersebut telah melalui mekanisme yang diatur undang-undang dengan pertimbangan yang berdasarkan berbagai perspektif. Menurutnya, terlalu jauh membayangkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dikaitkan dengan Pilpres 2024.

Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!