Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana secara Online dari Gedung KPK

Senin, 12 Juni 2023 - 08:42 WIB
"Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ujar Ali.

Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe

Sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!