Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana secara Online dari Gedung KPK
Senin, 12 Juni 2023 - 08:42 WIB
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Rencananya, Lukas Enembe bakal disidang secara virtual atau online dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
"Informasi dari tim JPU online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Sementara itu, sidang secara langsung atau offline akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang hanya akan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) psa KPK, perwakilan Penasihat Hukum Lukas Enembe, dan Majelis Hakim.
"Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ujar Ali.
Sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
"Informasi dari tim JPU online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Sementara itu, sidang secara langsung atau offline akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang hanya akan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) psa KPK, perwakilan Penasihat Hukum Lukas Enembe, dan Majelis Hakim.
"Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ujar Ali.
Sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
tulis komentar anda