Mahfud MD Menghadap Presiden Jokowi di Istana, Lapor Apa Saja?
Jum'at, 09 Juni 2023 - 14:42 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menghadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Jumat (9/6/2023) siang. Dia akan melaporkan berbagai macam hal.
Salah satunya diduga terkait hasil analisisnya perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Banyak-banyak (yang dilaporkan)," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dirinya mengaku hanya sendiri yang melapor ke Jokowi siang ini di Istana Kepresidenan. "Oh sendiri (saja)," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Jokowi mengatakan bahwa putusan tersebut masih dikaji dan ditelaah oleh Mahfud MD.
"Masih dalam kajian dan telaah dari menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Jokowi meminta semua pihak untuk menunggu hasil kajian dan telah tersebut. Nantinya pemerintah akan menentukan sikap. "Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi.
Diketahui, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
Salah satunya diduga terkait hasil analisisnya perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Banyak-banyak (yang dilaporkan)," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dirinya mengaku hanya sendiri yang melapor ke Jokowi siang ini di Istana Kepresidenan. "Oh sendiri (saja)," kata Mahfud.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Jokowi mengatakan bahwa putusan tersebut masih dikaji dan ditelaah oleh Mahfud MD.
"Masih dalam kajian dan telaah dari menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Jokowi meminta semua pihak untuk menunggu hasil kajian dan telah tersebut. Nantinya pemerintah akan menentukan sikap. "Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi.
Diketahui, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
(rca)
tulis komentar anda