Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Masuk Proses Lelang
Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera memulai pembangunan Bendungan Sepaku Semoi. Bendungan ini terletak di desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi tentunya sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk mendukung terciptanya ketahanan air dan pangan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga menegaskan pembangunan bendungan tersebut tidak terkait dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, menurutnya, sejauh ini belum ada rapat pembahasan mengenai IKN di tengah wabah COVID-19 dan belum ada keputusan dari Presiden serta payung hukumnya.
Dikatakan Menteri Basuki bendungan ini telah lama direncanakan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan air baku Kota Balikpapan. "Bendungan ini berkapasitas volume sekitar 11 juta m3. Ini untuk memenuhi kebutuhan air baku Kota Balikpapan dengan kapasitas 2.500 liter/detik," kata Menteri Basuki.
Saat ini, pembangunan sedang dalam proses pelelangan. Proses lelang bendungan dikatakan Menteri Basuki menggunakan metode design and build sehingga lebih cepat. Pembangunan bendungan ini membutuhkan lahan dengan luas sekitar 378 hektare dan saat ini sedang dilakukan penilaian harga lahan (appraisal).
Dari total luas lahan tersebut direncanakan seluas 342 hektare untuk areal genangan dan 36 hektare untuk fisik bendungan. Lokasi lahan yang akan dibebaskan tersebut terdapat di tiga desa yakni Desa Tengin Baru, Desa Sukomulyo dan Desa Argomulyo.
Ketiga desa tersebut semua berada di Kecamatan Sepaku. Penentuan lokasi lahan tersebut berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 590/K.653/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan/Pembebasan tanah untuk Pembangunan Bendungan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Anggaran Bendungan
Bendungan Sepaku Semoi dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Timur, Ditjen Sumber Daya Air, dengan perkiraan kebutuhan total nilai proyek tersebut sekitar Rp700 miliar untuk konstruksi fisik, pembebasan areal genangan dan green belt (jalur hijau) di atas lahan seluas 378 hektar.
Tercatat di Provinsi Kaltim sudah terdapat enam infrastruktur yang selama ini menjadi sumber pengambilan air baku. Keenam sumber air baku tersebut yakni Bendungan Manggar di Balikpapan (kapasitas tampung 14,2 juta m3), Bendungan Teritip di Balikpapan (2,43 juta m3), Embung Aji Raden di Balikpapan (0,49 juta m3), Bendungan Samboja di Kutai Kartanegara (5,09 juta m3), Intake Kalhol Sungai Mahakam (0,02 juta m3), dan Bendungan Lempake di Samarinda (0,67 juta m3).
Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi tentunya sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk mendukung terciptanya ketahanan air dan pangan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga menegaskan pembangunan bendungan tersebut tidak terkait dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, menurutnya, sejauh ini belum ada rapat pembahasan mengenai IKN di tengah wabah COVID-19 dan belum ada keputusan dari Presiden serta payung hukumnya.
Dikatakan Menteri Basuki bendungan ini telah lama direncanakan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan air baku Kota Balikpapan. "Bendungan ini berkapasitas volume sekitar 11 juta m3. Ini untuk memenuhi kebutuhan air baku Kota Balikpapan dengan kapasitas 2.500 liter/detik," kata Menteri Basuki.
Saat ini, pembangunan sedang dalam proses pelelangan. Proses lelang bendungan dikatakan Menteri Basuki menggunakan metode design and build sehingga lebih cepat. Pembangunan bendungan ini membutuhkan lahan dengan luas sekitar 378 hektare dan saat ini sedang dilakukan penilaian harga lahan (appraisal).
Dari total luas lahan tersebut direncanakan seluas 342 hektare untuk areal genangan dan 36 hektare untuk fisik bendungan. Lokasi lahan yang akan dibebaskan tersebut terdapat di tiga desa yakni Desa Tengin Baru, Desa Sukomulyo dan Desa Argomulyo.
Ketiga desa tersebut semua berada di Kecamatan Sepaku. Penentuan lokasi lahan tersebut berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 590/K.653/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan/Pembebasan tanah untuk Pembangunan Bendungan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Anggaran Bendungan
Bendungan Sepaku Semoi dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Timur, Ditjen Sumber Daya Air, dengan perkiraan kebutuhan total nilai proyek tersebut sekitar Rp700 miliar untuk konstruksi fisik, pembebasan areal genangan dan green belt (jalur hijau) di atas lahan seluas 378 hektar.
Tercatat di Provinsi Kaltim sudah terdapat enam infrastruktur yang selama ini menjadi sumber pengambilan air baku. Keenam sumber air baku tersebut yakni Bendungan Manggar di Balikpapan (kapasitas tampung 14,2 juta m3), Bendungan Teritip di Balikpapan (2,43 juta m3), Embung Aji Raden di Balikpapan (0,49 juta m3), Bendungan Samboja di Kutai Kartanegara (5,09 juta m3), Intake Kalhol Sungai Mahakam (0,02 juta m3), dan Bendungan Lempake di Samarinda (0,67 juta m3).
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda