KPK Klaim Telah Selamatkan Aset Negara Rp154,10 Miliar

Jum'at, 09 Juni 2023 - 08:16 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hingga Mei 2023 sudah Rp154 miliar aset negara diselamatkan KPK. Foto/antara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar. Angka tersebut diperoleh hingga Mei 2023.

"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/6/2023).



Sementara pada 2022 lalu, klaim Ali, aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar. Angka tersebut, kata dia, meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada 2021.

"Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!