Kasus Dugaan Suap, MA Bisa Nonaktifkan Hasbi Hasan

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:24 WIB
Ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan rekomendasi kepada Ketua MA untuk menindak bawahan yang tersangkut kasus korupsi. Sebagai kepala pemerintahan, presiden punya wewenang karena institusi MA menjadi bagian yang menjalankan fungsi yudikatif di pemerintahan.

Apalagi selama ini institusi peradilan, khususnya MA dan lembaga peradilan di level bawah telah menjadi sorotan masyarakat dan media. Perlu adanya sikap presiden untuk memperbaiki citra lembaga peradilan di Tanah Air.

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, kasus yang menimpa Hasbi Hasan bukan pertama kali terjadi. Penyimpangan juga pernah dilakukan sejumlah hakim agung, sekretaris, dan sejumlah pegawai MA. Hal ini mengesankan adanya keterlibatan di semua level dengan berbagai posisi jabatan dalam kasus jual beli perkara.

"Ini menunjukan telah terjadi kerusakan moral secara sistemik. Sudah seperti kanker yang menggegrogoti tubuh MA," kata Zaenur.

Baca juga: Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Digelar 12 Juni

Dia menduga penyebab dari berulangnya kasus di internal MA adalah faktor kebiasaan. Terjadinya kasus gratifikasi serta jual beli perkara menunjukkan seakan menjadi budaya yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun sampai hari ini.

"Karena sudah menjadi budaya, faktor pertama adalah mengubah kultur korup dari lembaga peradilan. Perlu perbaikin mendasar, perbaikan sistem pengawasannya, dan pengawasan internal oleh Bawas MA, dan eksternal KY," kata Zaenur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!