KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Rommy Siap Meladeni

Rabu, 29 April 2020 - 12:47 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy menjadi setahun pidana penjara terkait perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Menanggapi itu, juasa hukum Rommy, Maqdir Ismail tidak mempermasalahkan KPK ajukan kasasi atas kliennya. "Ya enggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Namun, Maqdir berharap KPK tidak berupaya memperpanjang masa penahanan kliennya dengan dalih tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).



"Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang. Ketentuan tentang penahanan kan diatur secara tersendiri oleh ketentuan yang ketat, tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Maqdir menegaskan KPK wajib membebaskan kliennya jika masa penahanan atau hukuman yang dijalani telah usai. Berdasarkan putusan banding, Rommy seharusnya sudah bisa menghirup udara bebas per 29 April 2020.

"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," tuturnya.

Diketahui, KPK telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy menjadi setahun pidana penjara terkait perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, kasasi itu telah didaftarkan Jaksa Penuntut KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/4/2020). "JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Ali Fikri. ( ).
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More