Komnas HAM Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah

Kamis, 08 Juni 2023 - 07:48 WIB
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Upaya Menag itu diyakini mampu mengurangi kasus sulitnya mendirikan rumah ibadah oleh penganut setiap agama.

“Ya kita menyambut baik inisiatif dari Kemenag yang mencoba untuk merevisi peraturan yang lama. Menurut saya ini langkah yang baik dalam rangka memastikan bahwa pemerintah dalam hal ini Pemda untuk tidak mengulur waktu dalam menjawab usulan atau pengajuan pendirian rumah ibadah,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).



Dirinya juga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa memfasilitasi dan mempermudah proses perizinan pembangunan rumah ibadah.

Baca juga: Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah, Langkah Menag Dinilai Lebih Maju Dibanding SKB 2 Menteri

“Kita berharap dengan itu negara dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah itu merasa lebih terikat oleh kewajiban untuk bukan hanya mempermudah proses perizinan tapi juga berinisiatif untuk memfasilitasi penyediaan rumah ibadah bagi seluruh warga negara,” katanya.

Dia mengatakan, ke depannya pihaknya ingin memastikan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama itu sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!