Soal RUU Kesehatan, Serikat Pekerja Berharap Tak Rugikan Rakyat Kecil

Rabu, 07 Juni 2023 - 19:09 WIB
Baca juga: Kominfo Sebut RUU Kesehatan Perlu Wadahi Masukan Publik

Seperti diketahui, aturan terkait tembakau terdapat di Pasal 154-158 di RUU Kesehatan. Salah satu Pasal paling kontroversial adalah terkait penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol yang sama-sama digolongkan pada Pasal 154.

Penyetaraan berpeluang menjadi celah kriminalisasi bagi rakyat kecil, para petani yang menanam, industri yang mengolah, pedagang yang menjual, dan konsumen tembakau.

Pihaknya mencatat, sedikitnya ada 143 ribu anggotanya yang bekerja di industri rokok. Angka ini, belum termasuk petani, konsumen, dan pedagang yang terlibat dalam rantai pasok industri.

"Tak hanya itu namun dalam Pasal 156 juga menuai kontroversi. Jika pasal ini tetap dimasukkan, maka akan terjadi tumpang tindih aturan dengan kementerian lainnya sehingga menyalahi tujuan pembentukan RUU secara omnibus law, yakni harmonisasi peraturan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!