KPK Telusuri Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA Rp11,2 Miliar

Rabu, 07 Juni 2023 - 08:24 WIB
"Apabila itu ada pada tangan orang lain, tidak atas nama dirinya tentu kita harus buktikan bahwa memang benda atau juga properti tersebut berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Baca juga: KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!