KPK Segera Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tinggal Tunggu Waktu
Rabu, 07 Juni 2023 - 07:07 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan akan segera menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan , tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penahanan Hasbi Hasan, kata Ghufron, hanya tinggal menunggu waktu.
"Jadi hanya soal waktu, itu bagian dari teknis dan strategi penyidikan, tinggal waktu saja," kata Ghufron saat dikonfirmasi soal penahanan Hasbi Hasan, Rabu (7/6/2023).
Hasbi Hasan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Dadan Tri Yudianto (DTY).
Dadan sudah ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan usai diperiksa, Selasa (6/6/2023) malam. Sementara itu, KPK belum menahan Hasbi Hasan. Hasbi Hasan masih bisa pulang ke rumah setelah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023) pekan lalu. Belakangan, Hasbi justru mengambil cuti besar di MA.
KPK tidak khawatir Hasbi bakal kabur. Sebab, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengklaim terus memonitor pergerakan Hasbi Hasan.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan Dadan ke Hasbi Hasan.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana. Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Hasbi Hasan sendiri saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE. Baca Juga Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada Jumat (26/5/2023). Hasbi Hasan menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Klasifikasi perkara; sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon; Dr Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan permohonan praperadilan tersebut telah diterima pada Jumat 26 Mei 2023. "Untuk hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu tanggal 12 Juni 2023," katanya, Jumat (26/6/2023).
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
"Jadi hanya soal waktu, itu bagian dari teknis dan strategi penyidikan, tinggal waktu saja," kata Ghufron saat dikonfirmasi soal penahanan Hasbi Hasan, Rabu (7/6/2023).
Hasbi Hasan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Dadan Tri Yudianto (DTY).
Dadan sudah ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan usai diperiksa, Selasa (6/6/2023) malam. Sementara itu, KPK belum menahan Hasbi Hasan. Hasbi Hasan masih bisa pulang ke rumah setelah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023) pekan lalu. Belakangan, Hasbi justru mengambil cuti besar di MA.
KPK tidak khawatir Hasbi bakal kabur. Sebab, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengklaim terus memonitor pergerakan Hasbi Hasan.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan Dadan ke Hasbi Hasan.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana. Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Hasbi Hasan sendiri saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE. Baca Juga Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada Jumat (26/5/2023). Hasbi Hasan menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Klasifikasi perkara; sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon; Dr Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan permohonan praperadilan tersebut telah diterima pada Jumat 26 Mei 2023. "Untuk hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu tanggal 12 Juni 2023," katanya, Jumat (26/6/2023).
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(abd)
tulis komentar anda