Omnibus Law Kebudayaan Diperlukan untuk Memajukan Kebudayaan
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:43 WIB
JAKARTA - Perlu kajian komprehensif untuk penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa. Diperlukan Omnibus Law Kebudayaan untuk mengintregrasikan hal tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana dalam forum Bakohumas DPR dengan tema Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman di Gedung DPR , Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Menurut dia, omnibus law menyatukan beberapa peraturan (regulasi tumpang tindih) menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Adapun konsep omnibus law ini bertujuan menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa UU. “Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya,” kata anggota Legislatif asal Bali ini.
Putu menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP No 1/2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.
PP No 1/2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya. Dengan demikian tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.
Dia menjelaskan, faktor SDM merupakan masalah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Kurangnya tenaga juru pelihara, tenaga trampil bidang pemetaan, konservasi dan analisis laboratorium cagar budaya serta regenarasi yang belum berjalan maksimal.
“Kelemahan lain rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.
Putu mengungkap berdasarkan data 2013 dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, jumlah cagar budaya di Indonesia mencapai angka 66.513. Terdiri dari 54.398 cagar budaya bergerak, dan 12.115 cagar budaya tidak bergerak, sudah dipelihara sebanyak 1.895 cagar budaya, dengan 2.988 juru pelihara. Yang telah dipugar berjumalah 643 cagar budaya, 146 cagar budaya telah dikonservasi, dan 983 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh menteri.
“Pada 2022, Mendikbudristek telah menetapkan 15 cagar budaya peringkat nasional. Terdiri atas 4 kategori benda cagar budaya, 1 struktur cagar budaya, 5 bangunan cagar budaya, 5 situs cagar budaya di Indonesia,” ungkapnya.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana dalam forum Bakohumas DPR dengan tema Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman di Gedung DPR , Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Menurut dia, omnibus law menyatukan beberapa peraturan (regulasi tumpang tindih) menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Adapun konsep omnibus law ini bertujuan menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa UU. “Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya,” kata anggota Legislatif asal Bali ini.
Putu menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP No 1/2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.
PP No 1/2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya. Dengan demikian tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.
Dia menjelaskan, faktor SDM merupakan masalah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Kurangnya tenaga juru pelihara, tenaga trampil bidang pemetaan, konservasi dan analisis laboratorium cagar budaya serta regenarasi yang belum berjalan maksimal.
“Kelemahan lain rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.
Putu mengungkap berdasarkan data 2013 dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, jumlah cagar budaya di Indonesia mencapai angka 66.513. Terdiri dari 54.398 cagar budaya bergerak, dan 12.115 cagar budaya tidak bergerak, sudah dipelihara sebanyak 1.895 cagar budaya, dengan 2.988 juru pelihara. Yang telah dipugar berjumalah 643 cagar budaya, 146 cagar budaya telah dikonservasi, dan 983 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh menteri.
“Pada 2022, Mendikbudristek telah menetapkan 15 cagar budaya peringkat nasional. Terdiri atas 4 kategori benda cagar budaya, 1 struktur cagar budaya, 5 bangunan cagar budaya, 5 situs cagar budaya di Indonesia,” ungkapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda