Pergerakan Sekretaris MA Hasbi Hasan Selama Cuti Dipantau KPK
Selasa, 06 Juni 2023 - 07:08 WIB
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti. Kemudian penahanan, seperti tadi juga sudah disampaikan itu sudah dijelaskan oleh Pak Ghufron itu terkait Pasal 21 KUHAP seperti itu," imbuhnya.
Lembaga antikorupsi itu tak khawatir Hasbi Hasan akan melarikan diri saat sedang cuti besar. Karena, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri.
"Mereka kan juga tidak ada tempat-tempat (bersembunyi), akan kita pantau. Misalkan di imigrasi kan gitu, di tempat yang lainnya. Kan tahu kalau sudah dicegah, dicekal, nah itu. Kita dengan melakukan pencekalan, dengan melakukan ini, itu adalah upaya kita," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Lembaga antikorupsi itu tak khawatir Hasbi Hasan akan melarikan diri saat sedang cuti besar. Karena, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri.
"Mereka kan juga tidak ada tempat-tempat (bersembunyi), akan kita pantau. Misalkan di imigrasi kan gitu, di tempat yang lainnya. Kan tahu kalau sudah dicegah, dicekal, nah itu. Kita dengan melakukan pencekalan, dengan melakukan ini, itu adalah upaya kita," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
(rca)
Lihat Juga :