Dukung RUU Perampasan Aset, Tama S Langkun Nilai Lebih Fair dan Proporsional
Senin, 05 Juni 2023 - 19:44 WIB
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan jika RUU tersebut disahkan menjadi UU akan memudahkan negara melalui Kejaksaan Agung melakukan perampasan aset tindak pidana, termasuk aset-aset tindak pidana yang ada di luar negeri.
Meskipun mekanismenya cepat, RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Mereka bisa menjadi pihak terkait di pengadilan sehingga proses perampasan asetnya tetap fair dan proporsional," kata Tama.
Selanjutnya, melengkapi keterbatasan peraturan perundangan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana ekonomi lainnya. Beberapa UU seperti UU Tipikor dan UU TPPU memiliki banyak keterbatasan, ada banyak regulasi yang belum diatur dalam kedua UU tersebut, termasuk hukum acaranya.
"Mendorong pengelolaan aset kejahatan yang bertanggung jawab, profesional, transparan, akuntabel, dan terjaga nilainya ekonomisnya," ucapnya.
"Hal ini menjadi penting agar pemerintah atau negara tidak menyia-nyiakan atau bahkan oknum menyalahgunakan aset negara dari hasil penyitaan atau perampasan aset tindak pidana," sambungnya.
Meskipun mekanismenya cepat, RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Mereka bisa menjadi pihak terkait di pengadilan sehingga proses perampasan asetnya tetap fair dan proporsional," kata Tama.
Selanjutnya, melengkapi keterbatasan peraturan perundangan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana ekonomi lainnya. Beberapa UU seperti UU Tipikor dan UU TPPU memiliki banyak keterbatasan, ada banyak regulasi yang belum diatur dalam kedua UU tersebut, termasuk hukum acaranya.
"Mendorong pengelolaan aset kejahatan yang bertanggung jawab, profesional, transparan, akuntabel, dan terjaga nilainya ekonomisnya," ucapnya.
"Hal ini menjadi penting agar pemerintah atau negara tidak menyia-nyiakan atau bahkan oknum menyalahgunakan aset negara dari hasil penyitaan atau perampasan aset tindak pidana," sambungnya.
Lihat Juga :