Tersangka Penyuap Bupati Kepulauan Meranti M Adil Segera Disidang

Senin, 05 Juni 2023 - 14:42 WIB
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) yang merupakan tersangka penyuap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA). Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN). Fitria Nengsih merupakan tersangka penyuap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA).

Bahkan, berkas penyidikan Fitria Nengsih sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan hari ini. Dengan demikian, Fitria Nengsih akan segera diadili atas perkara dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti.



Baca juga: Dalami Motif Korupsi Bupati Meranti M Adil, KPK Duga untuk Modal Maju Pilgub 2024

"Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka FN (Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).

Penahanan Fitria Nengsih, kata Ali, saat ini menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Selanjutnya, tim jaksa KPK akan kembali memperpanjang masa penahanan Fitria Nengsih selama 20 hari ke depan dalam rangka merampungkan surat dakwaan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!