Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi

Sabtu, 03 Juni 2023 - 23:27 WIB
Dosen FHUI ini mengatakan, setelah hampir 20 tahun, sudah waktunya untuk merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006, setidaknya untuk mengakomodir dampak dari globalisasi. Dalam konteks tersebut, dia mengimbau agar dapat dipertimbangkan lagi kewarganegaraan ganda untuk mengakomodasi tuntutan masyarakat yang semakin mobile.

Pendapat menarik disampaikan Richard Kyle yang memiliki ibu WNI dan ayah WNA Australia. Sebagai anak dari keluarga perkawinan campuran, Richard merasakan keterbatasan peraturan, apalagi karena sekarang lebih banyak berada di Indonesia.

Richard menyadari dia tidak termasuk menjadi subjek PP 21/2022 karena usianya yang sudah melewati batas. Namun dia berharap pemerintah dapat memikirkan solusi terbaik dan terjangkau, terlebih dia yang lahir dari ibu WNI, agar tidak disamakan dengan WNA murni.

Richard yang menyelesaikan pendidikan dari RMIT University ini mengimbau kepada anak-anak berkewarganegaraan ganda lainnya untuk bisa memanfaatkan waktu setahun jika mereka ingin menjadi WNI.

Nia Schumacher mengapresiasi PP 21/2022 sebagai bagian dari upaya perlindungan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga perkawinan campuran. Namun ia melihat, sisa waktu yang tinggal setahun, mungkin tidak cukup, mengingat pemahaman terhadap PP ini belum begitu menyeluruh.

Di sisi lain, masih banyak anak-anak lain yang tidak termasuk dalam PP ini dan ketika mereka ingin memilih kewarganegaraan Indonesia, harus menempuh naturalisasi. Padahal mereka adalah bagian dari keluarga Indonesia, namun proses naturalisasinya disamakan dengan WNA murni. Bukan hanya prosesnya yang tidak mudah, namun biaya yang harus dikeluarkan pun tidak sedikit.

"Kami berharap pemerintah juga dapat memikirkan nasib anak-anak ini. Jika tidak, banyak potensi dari anak-anak tersebut bisa hilang dari negara ini," katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!