Tiga Strategi DPR Lindungi Pembela HAM Lingkungan
Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:43 WIB
"Pertama, memperkuat perlindungan bagi pembela HAM sektor lingkungan melalui perubahan UU No. 39/1999 tentang HAM. Misalnya, dengan menambahkan ketentuan tersebut di dalam bab khusus," kata Arsul dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).
Strategi berikutnya lanjut politikus PPP ini yaitu, memperkuat ketentuan perlindungan pembela HAM sektor lingkungan melalui perubahan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara khusus, hal itu tercantum dalam Pasal 66 yakni, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
"Ini dimaksudkan untuk melindungi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Dengan begitu, akan mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan atau gugatan perdata," ucapnya.
Strategi ketiga yakni memasukkan ketentuan perlindungan bagi pembela HAM sektor lingkungan ke dalam RUU Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup.
Strategi berikutnya lanjut politikus PPP ini yaitu, memperkuat ketentuan perlindungan pembela HAM sektor lingkungan melalui perubahan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara khusus, hal itu tercantum dalam Pasal 66 yakni, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
"Ini dimaksudkan untuk melindungi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Dengan begitu, akan mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan atau gugatan perdata," ucapnya.
Strategi ketiga yakni memasukkan ketentuan perlindungan bagi pembela HAM sektor lingkungan ke dalam RUU Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup.
(maf)
Lihat Juga :