96 Jurnalis dan Pekerja Media Kena Corona, IJTI Bentuk Satgas Covid-19
Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:37 WIB
JAKARTA - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), keselamatan para jurnalis yang bertugas di garis depan demi memenuhi hak publik untuk mengetahui informasi harus menjadi perhatian semua pihak.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan perusahaan media wajib mengutamakan keselamatan para jurnalis dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Berdasarkan data yang dikumpulkan IJTI, saat ini sudah terdapat sedikitnya 96 jurnalis dan pekerja media eletronik yang dinyatakan positif Covid-19. Jumlah itu ada kemungkinan bertambah," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Juli 2020.
Terkait situasi ini dan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengambil sejumlah langkah.( )
Pertama, IJTI mengusulkan membentuk Satgas Covid-19 khusus para jurnalis (Satgas Covid-19 IJTI). "Kedua, Satgas Covid-19 IJTI akan menerima pengaduan para jurnalis televisi yang terindikasi terpapar virus Covid-19," kata Yadi.
Ketiga, jika perusahaan tidak menanggung biaya PCR test (swab) bagi jurnalis televisi yang hasil rapid test nya reaktif, IJTI akan menanggung biayanya.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan perusahaan media wajib mengutamakan keselamatan para jurnalis dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Berdasarkan data yang dikumpulkan IJTI, saat ini sudah terdapat sedikitnya 96 jurnalis dan pekerja media eletronik yang dinyatakan positif Covid-19. Jumlah itu ada kemungkinan bertambah," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Juli 2020.
Terkait situasi ini dan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengambil sejumlah langkah.( )
Pertama, IJTI mengusulkan membentuk Satgas Covid-19 khusus para jurnalis (Satgas Covid-19 IJTI). "Kedua, Satgas Covid-19 IJTI akan menerima pengaduan para jurnalis televisi yang terindikasi terpapar virus Covid-19," kata Yadi.
Ketiga, jika perusahaan tidak menanggung biaya PCR test (swab) bagi jurnalis televisi yang hasil rapid test nya reaktif, IJTI akan menanggung biayanya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda