Lukas Enembe Segera Disidang, KPK Tegas Penelusuran Aset Hasil TPPU Tetap Jalan

Jum'at, 02 Juni 2023 - 16:29 WIB
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Segera Disidang, KPK: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!