Lukas Enembe Segera Disidang, KPK Tegas Penelusuran Aset Hasil TPPU Tetap Jalan
Jum'at, 02 Juni 2023 - 16:29 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di daerahnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di daerahnya. Lukas diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya masih terus menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri aset hasil pencucian uang Lukas Enembe.
Baca juga: Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari
"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan. Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (2/6/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya masih terus menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri aset hasil pencucian uang Lukas Enembe.
Baca juga: Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari
"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan. Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (2/6/2023).
Lihat Juga :