Soal Pelaporan Denny Indrayana, Kabareskrim: Sedang Diteliti Sesuai Arahan Kapolri
Jum'at, 02 Juni 2023 - 16:18 WIB
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Denny menyebut bahwa dirinya mendapat informasi A1 bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan pihaknya akan mendalami laporan yang teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: MK Belum Tentukan Langkah Tanggapi Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu 2024
“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan pihaknya akan mendalami laporan yang teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: MK Belum Tentukan Langkah Tanggapi Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu 2024
“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Lihat Juga :