Soal Pelaporan Denny Indrayana, Kabareskrim: Sedang Diteliti Sesuai Arahan Kapolri
Jum'at, 02 Juni 2023 - 16:18 WIB
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Denny menyebut bahwa dirinya mendapat informasi A1 bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan pihaknya akan mendalami laporan yang teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Agus menjelaskan pendalaman laporan tersebut akan dilakukan termasuk dengan melibatkan saksi ahli. “Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Laporan terhadap eks Wamenkumham Denny Indrayana dilayangkan oleh seseorang yang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan pihaknya tengah mendalami laporan terhadap Denny Indrayana tersebut. “Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporannya, kata Sandi, pelapor pada 31 Mei lalu mengaku melihat unggahan Denny Indrayana di media sosial Twitter dengan nama @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
“Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” ujar Sandi.
Sandi juga mengatakan pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan pihaknya akan mendalami laporan yang teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Agus menjelaskan pendalaman laporan tersebut akan dilakukan termasuk dengan melibatkan saksi ahli. “Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Laporan terhadap eks Wamenkumham Denny Indrayana dilayangkan oleh seseorang yang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan pihaknya tengah mendalami laporan terhadap Denny Indrayana tersebut. “Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporannya, kata Sandi, pelapor pada 31 Mei lalu mengaku melihat unggahan Denny Indrayana di media sosial Twitter dengan nama @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
“Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” ujar Sandi.
Sandi juga mengatakan pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda