Kejaksaan Dinilai Masih Dibutuhkan dalam Berantas Korupsi
Kamis, 01 Juni 2023 - 13:43 WIB
JAKARTA - Kejaksaan dinilai masih dibutuhkan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Korps Adhyaksa itu tergolong moncer.
"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya. Ini terjelaskan otomatis jika kita mempertimbangkan kinerja Kejaksaan selama beberapa tahun terakhir dalam penindakan korupsi,” ujar peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Alhabsyi dihubungi, Rabu (31/5/2023).
Kinerja apik Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dinilai berdampak terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat. Hal itu tercermin dalam berbagai hasil survei.
"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini, di samping juga karena 2 institusi lainnya yang juga fokus menangani korupsi (KPK dan kepolisian, red) saat ini justru menunjukkan kinerja yang kurang baik," imbuhnya.
Maka itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang Kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berharap para hakim konstitusi mempertimbangkan adanya kepentingan pembelaan pemohon terhadap seorang yang sedang diproses hukum atas dugaan korupsi sebagai dasar menyusun putusan nantinya sekalipun setiap orang berhak melakukan uji materi (judicial review) terhadap sebuah undang-undang (UU).
"Konteks ini tentu harus betul-betul dipertimbangkan oleh MK untuk nantinya menyimpulkan apakah masalah sebenarnya adalah masalah pertentangan norma atau masalah penegakan hukum," ungkapnya.
Menurut dia, masyarakat bakal khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya jika permohonan gugatan tersebut dikabulkan MK. "Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih," pungkasnya.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya. Ini terjelaskan otomatis jika kita mempertimbangkan kinerja Kejaksaan selama beberapa tahun terakhir dalam penindakan korupsi,” ujar peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Alhabsyi dihubungi, Rabu (31/5/2023).
Kinerja apik Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dinilai berdampak terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat. Hal itu tercermin dalam berbagai hasil survei.
Baca Juga
"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini, di samping juga karena 2 institusi lainnya yang juga fokus menangani korupsi (KPK dan kepolisian, red) saat ini justru menunjukkan kinerja yang kurang baik," imbuhnya.
Maka itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang Kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berharap para hakim konstitusi mempertimbangkan adanya kepentingan pembelaan pemohon terhadap seorang yang sedang diproses hukum atas dugaan korupsi sebagai dasar menyusun putusan nantinya sekalipun setiap orang berhak melakukan uji materi (judicial review) terhadap sebuah undang-undang (UU).
"Konteks ini tentu harus betul-betul dipertimbangkan oleh MK untuk nantinya menyimpulkan apakah masalah sebenarnya adalah masalah pertentangan norma atau masalah penegakan hukum," ungkapnya.
Menurut dia, masyarakat bakal khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya jika permohonan gugatan tersebut dikabulkan MK. "Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih," pungkasnya.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
(rca)
tulis komentar anda