HAN 2020, Anak Harus Jadi Prioritas Penjaminan JKN

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:20 WIB
Menurut Timboel, peraturan BPJS Kesehatan mereduksi jenis PHK yang bisa dijamin oleh JKN, seperti mengundurkan diri tidak dijamin, sehingga pekerja yang ter-PHK dan keluarganya banyak yang tidak mendapatkan jaminan paling lama enam bulan paska terPHK.

Seharusnya di masa pandemi Covid-19 ini, kata dia, pemerintah dan BPJS Kesehatan merelaksasi regulasinya sehingga pekerja yang ter-PHK dan keluarganya bisa mengakses jaminan kesehatan maksimal enam bulan dari program JKN.

"Walaupun Bung Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR sudah berkali-kali berteriak tentang masalah ini di Senayan sana tetap saja Direksi BPJS Kesehatan belum juga merelaksasi ketentuan ini, walaupun di ruang sidang Komisi IX Dirut terus berjanji menyelesaikan masalah ini," tuturnya.

Dengan relaksasi regulasi ini, kata dia, Pemerintah sudah melindungi anak-anak dari pekerja yang ter-PHK, dan ini yang harusnya menjadi prioritas dari BPJS Kesehatan.

"Bukankah Pak Presiden meminta agar seluruh pembantunya untuk berpikir tidak biasa-biasa atau normal-nomal saja. Semoga Direksi BPJS Kesehatan, sebelum mengakhiri masa baktinya di Februari 2021 nanti, mau melakukan terobosan untuk melindungi pekerja dan anak-anaknya di masa pandemi ini. Anak harus menjadi prioritas penjaminan JKN, Selamat Hari Anak Nasional 2020," tuturnya.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More