Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:25 WIB
Menurutnya, agenda sidang etik Irjen Teddy Minahasa adalah pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar. "Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan," ucap Ramadhan.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!