ASN Dijadikan Menu Bancakan Elektoral dalam Momentum Pilkada
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:16 WIB
(Baca: Mobilisasi ASN di Pilkada, Begini Modus-modusnya)
Sementara anggota Bawaslu RI, M. Afiffudin mengajku telah mengingatkan lewat indeks kerawanan pemilu serentak tahun 2020 yang soal potensi ”penggunaan” Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.
Afif mengatakan, ASN harus tetap berada di tempatnya sebagai pelayan masyarakat, dan menolak jika dilibatkan untuk kepentingan elektoral Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan catatan lembaganya, sebanyak 250 kasus netralitas ASN telah ditindak Komisi ASN (KASN) karena dianggap melanggar kode etik sebagai pengabdi negara.
Menurut Afif, potensi penggerakan ASN dilakukan di lingakaran kekuasaan atau bakal calon yang masih menjadi pejabat daerah. "Pengawasan netralitas ASN maupun Polri itu pengawasannya di kita, tapi penindakannnya bukan di Bawaslu. Tindakan atas aturan akan dilakukan oleh KASN, kalau polisi di Propam," ujar dia.
Sementara anggota Bawaslu RI, M. Afiffudin mengajku telah mengingatkan lewat indeks kerawanan pemilu serentak tahun 2020 yang soal potensi ”penggunaan” Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.
Afif mengatakan, ASN harus tetap berada di tempatnya sebagai pelayan masyarakat, dan menolak jika dilibatkan untuk kepentingan elektoral Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan catatan lembaganya, sebanyak 250 kasus netralitas ASN telah ditindak Komisi ASN (KASN) karena dianggap melanggar kode etik sebagai pengabdi negara.
Menurut Afif, potensi penggerakan ASN dilakukan di lingakaran kekuasaan atau bakal calon yang masih menjadi pejabat daerah. "Pengawasan netralitas ASN maupun Polri itu pengawasannya di kita, tapi penindakannnya bukan di Bawaslu. Tindakan atas aturan akan dilakukan oleh KASN, kalau polisi di Propam," ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :