BP Jamsostek Klaim Jaminan Sosial Tidak Bisa Dikelola BUMN
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:13 WIB
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek memastikan jaminan sosial (jamsos) untuk seluruh tenaga kerja, termasuk PNS/ASN serta prajurit dan pensiunan prajurit TNI, tidak bisa dikelola oleh BUMN yang profit oriented.
Hal ini disampaikan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), di dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Keterangan disampaikan Sumarjono mewakili pihak termohon terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945, perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020.
Agenda sidang kali adalah mendengarkan keterangan pihak termohon terkait yakni BP Jamsostek, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, Persero), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero). Selain Sumarjono, hadir juga Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja, Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Mohammad Jufri, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN Rainoc.( )
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Pasal 57 huruf e UU BPJS mengatur bahwa PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi, "PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029."
Sumarjono menyatakan, UUD 1945 telah mengamanahkan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia dan pengembangan sistem jaminan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Sistem jaminan sosial nasional (SJNS) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan pasal lainnya dalam UUD 1945.
Untuk pemenuhan tersebut, kemudian ada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Berikutnya, kata Sumarjono, terdapat juga UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Untuk pengaturan kelembagaan dan mekanisme BPJS sebagai lembaga pengelola jaminan sosial nasional (jamsosnas), kata Sumarjono, merupakan kebijakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.( )
Sumarjono membeberkan, SJSN yang telah disepakati jelas sekali menunjukkan bahwa harus ada badan hukum publik, yang dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Keberadaan BP Jamsostek diharapkan menyempurnakan sistem dan mampu memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggara terdahulu.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan prinsip kegotong-royongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam badan hukum publik yaknk BP Jamsostek pula diharapkan terwujudnya gotong royong secara nasional tanpa membedakan profesi warga negara Indonesia. Hal ini mengingat idealnya, jamsos harus memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pengejawantahan dari Sila Kelima Pancasila.
Hal ini disampaikan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), di dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Keterangan disampaikan Sumarjono mewakili pihak termohon terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945, perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020.
Agenda sidang kali adalah mendengarkan keterangan pihak termohon terkait yakni BP Jamsostek, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, Persero), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero). Selain Sumarjono, hadir juga Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja, Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Mohammad Jufri, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN Rainoc.( )
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Pasal 57 huruf e UU BPJS mengatur bahwa PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi, "PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029."
Sumarjono menyatakan, UUD 1945 telah mengamanahkan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia dan pengembangan sistem jaminan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Sistem jaminan sosial nasional (SJNS) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan pasal lainnya dalam UUD 1945.
Untuk pemenuhan tersebut, kemudian ada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Berikutnya, kata Sumarjono, terdapat juga UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Untuk pengaturan kelembagaan dan mekanisme BPJS sebagai lembaga pengelola jaminan sosial nasional (jamsosnas), kata Sumarjono, merupakan kebijakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.( )
Sumarjono membeberkan, SJSN yang telah disepakati jelas sekali menunjukkan bahwa harus ada badan hukum publik, yang dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Keberadaan BP Jamsostek diharapkan menyempurnakan sistem dan mampu memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggara terdahulu.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan prinsip kegotong-royongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam badan hukum publik yaknk BP Jamsostek pula diharapkan terwujudnya gotong royong secara nasional tanpa membedakan profesi warga negara Indonesia. Hal ini mengingat idealnya, jamsos harus memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pengejawantahan dari Sila Kelima Pancasila.
tulis komentar anda