Denny Indrayana Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, KPU Tunggu Putusan MK

Senin, 29 Mei 2023 - 15:15 WIB
KPU menunggu putusan MK untuk sistem Pemilu 2024. Meski sebelumnya mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap, MK akan putuskan proporsional tertutup. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sistem Pemilu 2024. Meski sebelumnya mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya masih menerapkan sistem proporsional terbuka. Sebab ia mengaku, hingga kini belum ada putusan MK yang menyebut akan merubah sistem proporsional Pemilu.



"Soal apakah udah putus apa belum, KPU pegangannya nanti pada saat putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang wallahualam orang kita enggak tahu," kata Hasyim di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Denny Indrayana Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sebenarnya, sistem proposional tertutup pernah dijalankan di Indonesia pada tahun 1955 sampai dengan 1999. Sedangkan proposional terbuka dimulai sejak Pemilu 2004 hingga terakhir digunakan di Pemilu 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!