Denny Indrayana Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, KPU Tunggu Putusan MK
Senin, 29 Mei 2023 - 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sistem Pemilu 2024. Meski sebelumnya mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya masih menerapkan sistem proporsional terbuka. Sebab ia mengaku, hingga kini belum ada putusan MK yang menyebut akan merubah sistem proporsional Pemilu.
"Soal apakah udah putus apa belum, KPU pegangannya nanti pada saat putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang wallahualam orang kita enggak tahu," kata Hasyim di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Sebenarnya, sistem proposional tertutup pernah dijalankan di Indonesia pada tahun 1955 sampai dengan 1999. Sedangkan proposional terbuka dimulai sejak Pemilu 2004 hingga terakhir digunakan di Pemilu 2019.
Ia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf d, hanya melaksanakan prinsip berkepastian hukum, oleh karena itu KPU tidak bisa merespons sesuatu yang sifatnya spekulatif.
"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak sumbernya dari mana, saya kira teman-teman media bisa mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisoner KPU Idham Holik menyebutkan, kalaupun sistem proporsional tertutup diterapkan, pihaknya tak mau mengambil pusing. Sebab menurutnya, pemerintah saat ini tetap menjalankan konstitusi UU dengan memberikan anggaran kepada KPU.
"Yang jelas sumber anggaran penyelenggaran pemilu itu adalah dari APBN dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan anggaran Pemilu karena ini adalah amanat UU pemilu dan hari ini pemerintah telah memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaran Pemilu bagaimana yang telah di usulkan oleh KPU," kata Idham saat dihubungi wartawan, Jum'at (26/5/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya masih menerapkan sistem proporsional terbuka. Sebab ia mengaku, hingga kini belum ada putusan MK yang menyebut akan merubah sistem proporsional Pemilu.
"Soal apakah udah putus apa belum, KPU pegangannya nanti pada saat putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang wallahualam orang kita enggak tahu," kata Hasyim di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Baca Juga
Sebenarnya, sistem proposional tertutup pernah dijalankan di Indonesia pada tahun 1955 sampai dengan 1999. Sedangkan proposional terbuka dimulai sejak Pemilu 2004 hingga terakhir digunakan di Pemilu 2019.
Ia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf d, hanya melaksanakan prinsip berkepastian hukum, oleh karena itu KPU tidak bisa merespons sesuatu yang sifatnya spekulatif.
"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak sumbernya dari mana, saya kira teman-teman media bisa mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisoner KPU Idham Holik menyebutkan, kalaupun sistem proporsional tertutup diterapkan, pihaknya tak mau mengambil pusing. Sebab menurutnya, pemerintah saat ini tetap menjalankan konstitusi UU dengan memberikan anggaran kepada KPU.
"Yang jelas sumber anggaran penyelenggaran pemilu itu adalah dari APBN dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan anggaran Pemilu karena ini adalah amanat UU pemilu dan hari ini pemerintah telah memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaran Pemilu bagaimana yang telah di usulkan oleh KPU," kata Idham saat dihubungi wartawan, Jum'at (26/5/2023).
tulis komentar anda