Denny Indrayana Hubungkan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK dengan Pilpres 2024

Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:45 WIB
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai putusan MK soal masa jabatan pimpinan berkaitan dengan strategi pemengan pada Pilpres 2024. Foto/Instagrram@dennyindrayana99
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) sarat politis. Putusan ini dianggapnya strategi pemenangan untuk salah satu calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya yang didapat Jumat (26/5/2023).

Pada sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 itu, MK memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Menurut Denny, putusan ini memperkuat pernyataannya yang menyebutkan kalau saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat pemenangan pemilu.





"Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," tegasnya.

Denny menuturkan para pimpinan KPK saat ini mendapatkan tambahan waktu satu tahun yang disebutnya sebagai gratifikasi perpanjangan masa jabatan. Padahal, Firli Bahuri dan kawan-kawan seharnya selesai bertugas pada Desember 2023.

"Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini. Jadi, masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabatakan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024," jelasnya.

Alasan Denny menyebut putusan MK bagian strategi pemenangan Pilpres 2024, yaitu adanya sejumlah penyelidikan di KPK yang masih harus dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi. Di sisi lain kata dia, KPK pun bisa dijadikan alat untuk menjerat lawan oposisi dalam Pilpres 2024.

"Jika proses seleksi (pimpinan KPK mendatang) tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi (berakhirnya) Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan," katanya.

Strategi itu menurutnya bisa menjadi semakin berantakan tak pimpinan KPK yang terpilih setelah ini tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut.

Dia berpandangan, kalau dengan mempertahankan pimpinan KPK yang sekarang akan lebih aman hingga Pilpres 2024 usai.

"Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More