Gugus Tugas Diganti Satgas Covid-19, Komisi XI DPR: Apa Urgensinya?
Kamis, 23 Juli 2020 - 16:00 WIB
”Apakah lembaga yang dibentuk kemarin itu sudah ada evaluasinya betul sehingga harus dibentuk lembaga baru. Itu menimbulkan kebingungan publik. Katanya untuk percepatan penanganan Covid-19, tapi yang saya pertanyakan lembaga Gugus Tegas itu sudah dievaluasi apa betul. Kalau KSP menyebutkan hanya ganti baju terus urgensinya apa dong?” tanya Anis.
(Baca: Dokter Reisa: Bakalan Kangen karena Nggak Ketemu Pak Yuri Setiap Hari Lagi)
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan bahwa secara organisasi Gugus Tugas tidak dibubarkan. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, Gugus Tugas hanya beralih nama menjadi Satuan Tugas. ”Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, seharusnya ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres 82/2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” kata Pram di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa selama ini Gugus Tugas berdiri sendiri. Di mana pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara untuk Satuan Tugas yang dibentuk Perpres tidak berdiri sendiri. ”Karena ini menjadi perpres dan tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” ungkapnya.
Untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah juga tidak perlu dibubarkan. Gugus Tugas tingkat daerah juga hanya berubah nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. “Sekali lagi lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan. Namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” tandasnya.
(Baca: Dokter Reisa: Bakalan Kangen karena Nggak Ketemu Pak Yuri Setiap Hari Lagi)
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan bahwa secara organisasi Gugus Tugas tidak dibubarkan. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, Gugus Tugas hanya beralih nama menjadi Satuan Tugas. ”Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, seharusnya ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres 82/2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” kata Pram di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa selama ini Gugus Tugas berdiri sendiri. Di mana pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara untuk Satuan Tugas yang dibentuk Perpres tidak berdiri sendiri. ”Karena ini menjadi perpres dan tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” ungkapnya.
Untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah juga tidak perlu dibubarkan. Gugus Tugas tingkat daerah juga hanya berubah nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. “Sekali lagi lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan. Namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :