Dugaan Korupsi Tol Layang Jakarta-Cikampek, 2 Saksi dari Waskita Karya Diperiksa

Jum'at, 26 Mei 2023 - 06:56 WIB
Kejagung memeriksa dua saksi dari PT Waskita Karya terkait dugaan korupsi proyek tol Japek II Elevated. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memanggil dua saksi dari PT Waskita Karya pada Kamis (25/5/2023). Pemanggilan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kedua saksi ialah S selaku Direktur Operasional (SVP Infra 2 periode 2019-2021) pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan N selaku Change dan Claim Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pisat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/5/2023).

Sebagai informasi, Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More