Dugaan Korupsi Tol Layang Jakarta-Cikampek, 2 Saksi dari Waskita Karya Diperiksa
Jum'at, 26 Mei 2023 - 06:56 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memanggil dua saksi dari PT Waskita Karya pada Kamis (25/5/2023). Pemanggilan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kedua saksi ialah S selaku Direktur Operasional (SVP Infra 2 periode 2019-2021) pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan N selaku Change dan Claim Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pisat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Kedua saksi ialah S selaku Direktur Operasional (SVP Infra 2 periode 2019-2021) pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan N selaku Change dan Claim Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pisat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
(muh)
tulis komentar anda