MA Bebaskan Terpidana Korupsi Genset RSUD Kabupaten Bekasi

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:20 WIB
Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, MA juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan ini, Nimrod Esau Sihombing mengajukan PK. Majelis hakim PK yang dipimpin Suhadi mengabulkan permohonan PK tersebut sekaligus membatalkan putusan MA nomor: 1945 K/Pid.Sus/2016. Majelis hakim PK menyatakan, Nimrod Esau Sihombing tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, majelis hakim PK membebaskan Nimrod dari semua dakwaan, serta memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Pertimbangan majelis hakim di antaranya, judex juris dalam tingkat kasasi telah salah dalam menerapkan hukum, mengadili tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, serta keliru dalam menggunakan kewenangannya.

Menurut majelis hakim PK, berdasarkan fakta persidangan Nimrod bukanlah pihak dalam pengadaan mesin genset/generator untuk RSUD Kabupaten Bekasi, bukan pula pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau bendahara.

(Baca: Tak Hadir Sidang, Djoko Tjandra Tulis Surat dari Malaysia)

Nimord juga bukan sebagai pemenang lelang atau Panitia Lelang dalam pengadaan genset/generator untuk RSUD Kabupaten Bekasi. Pemenang lelang adalah PT Siwa Huring Jaya dengan Direktur Utama Roslin Br Simanjuntak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!