JPU Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57 Miliar

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:34 WIB
Mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun didakwa telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 oleh tim JPU. Foto/ANTARA
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayu n didakwa telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim jaksa menyebut bahwa Bambang Kayun menerima suap berupa uang dan satu unit mobil Fortuner dari pasangan suami istri (pasutri) Emylia Said dan Herwansyah yang totalnya Rp57 miliar. Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).



Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar

"Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai melalui Farhan maupun transfer atas nama Yayanti dan satu unit unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!