MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Alhamdulillah

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:59 WIB
Dalam permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

Ghufron juga memohon agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun dari yang sebelumnya hanya empat tahun. Jabatan pimpinan KPK sendiri akan berakhir pada tahun ini.



Ghufron berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala aturan batas usia yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Oleh karenanya, dia mengajukan JR ke MK.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More