Periksa Staf DPD Partai Demokrat, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar
Kamis, 25 Mei 2023 - 13:51 WIB
loading...
Penyidik KPK menyita uang Rp1,5 miliar dari Staf DPD Partai Demokrat Reyhan Khalifa terkait kasus suap dan ggratifikasi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari Staf DPD Partai Demokrat Reyhan Khalifa. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Reyhan Khalifa pada Selasa (23/5/2023).
Reyhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Saksi hadir dan telah selesai diperiksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Politikus Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK
Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami informasi terkait dengan dugaan aliran uang Ricky Ham ke beberapa pihak. ”Sekaligus penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi," sambungnya.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Tiga nama terakhir merupakan tersangka pemberi suap.
Reyhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Saksi hadir dan telah selesai diperiksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Politikus Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK
Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami informasi terkait dengan dugaan aliran uang Ricky Ham ke beberapa pihak. ”Sekaligus penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi," sambungnya.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Tiga nama terakhir merupakan tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :