Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Negara Rugi Rp8 Triliun, Pakar: Kasus Kelas Kakap

Minggu, 21 Mei 2023 - 07:56 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (rompi merah). Foto/MPI
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun terbilang kasus kelas kakap. Pandangan ini disampaikan oleh Pakar hukum sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril.

Menurut Oce, dugaan korupsi yang dilakukan Menkominfo Johnny G Plate sebagai menteri aktif ini terbilang cukup besar.

"Perkara yang melibatkan Menkominfo ini menarik. Pertama, kasusnya termasuk korupsi kelas kakap. Sebab melibatkan aktor Menteri dan nilai kerugian negara yang mencapai angka 8 triliun rupiah," kata Oce saat dihubungi MNC Portal, Minggu (21/5/2023).





Sehingga diskusi seputar kasus ini, kata Oce, harus dijauhkan dari spekulasi politik, dan dilihat secara hukum. Sebab Oce menegaskan bahwa penetapan tersangka Johnny G Plate pasti sudah melalui serangkaian pemeriksaan dan didukung alat bukti.

"Adalah hal yang sangat ceroboh apabila kasus yang melibatkan Menkominfo diusut secara amatir," ucapnya.

Justru kata Oce, pengusutan kasus ini menunjukkan bahwa Kejagung independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

"Meskipun kasus ini melibatkan Menkominfo, Kejagung harus tetap independen tidak terpengaruh oleh posisi Menteri tersebut," katanya.

"Tentu ada tantangan besar bagi Kejagung untuk membuktikan di pengadilan atas dugaan korupsi 8 triliun yang didakwakan kepada Menkominfo," sambungnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More