Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Pengamat: Tersangka Johnny Plate Murni Pidana Tak Terkait Politik
Jum'at, 19 Mei 2023 - 14:57 WIB
JAKARTA - Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo menimbulkan polemik. Terlebih, Johnny Plate merupakan Sekjen Partai Nasdem yang tengah diisukan berbeda pandangan politik dengan pemerintah saat ini.
Pakar hukum sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan), Oce Madril menilai, kasus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut masuk dalam korupsi kelas kakap yang melibatkan menteri.
Sehingga kata Oce, diskusi terkait kasus ini harus dijauhkan dari spekulasi politik, dan harus dilihat dari sudut pandang hukum.
"Sesuai mekanisme hukum, Kejagung menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan didukung alat bukti," kata Oce saat dihubungi MNC Portal, Jumat (19/5/2023).
"Adalah hal yang sangat ceroboh apabila kasus yang melibatkan Menkominfo diusut secara amatir," sambungnya.
Oce menilai, justru Kejagung telah sangat hati-hati dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka kasus korupsi. Terlebih jika melihat track record Kejagung dalam mengusut perkara korupsi kelas kakap.
"Misal kasus Asabri, Jiwasraya, Impor tekstil, minyak goreng, korupsi sektor kehutanan, dan lainnya," katanya.
"Sebagai penegak hukum, Kejagung tidak boleh bekerja berdasarkan politik, tapi harus berdasarkan alat bukti dan pembuktian secara hukum," tambah Oce Madril yang juga merupakan pegiat antikorupsi.
Pakar hukum sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan), Oce Madril menilai, kasus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut masuk dalam korupsi kelas kakap yang melibatkan menteri.
Sehingga kata Oce, diskusi terkait kasus ini harus dijauhkan dari spekulasi politik, dan harus dilihat dari sudut pandang hukum.
"Sesuai mekanisme hukum, Kejagung menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan didukung alat bukti," kata Oce saat dihubungi MNC Portal, Jumat (19/5/2023).
"Adalah hal yang sangat ceroboh apabila kasus yang melibatkan Menkominfo diusut secara amatir," sambungnya.
Oce menilai, justru Kejagung telah sangat hati-hati dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka kasus korupsi. Terlebih jika melihat track record Kejagung dalam mengusut perkara korupsi kelas kakap.
"Misal kasus Asabri, Jiwasraya, Impor tekstil, minyak goreng, korupsi sektor kehutanan, dan lainnya," katanya.
"Sebagai penegak hukum, Kejagung tidak boleh bekerja berdasarkan politik, tapi harus berdasarkan alat bukti dan pembuktian secara hukum," tambah Oce Madril yang juga merupakan pegiat antikorupsi.
(maf)
tulis komentar anda