LBHM Sebut Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip Pemasyarakatan
Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:35 WIB
Yosua menjelaskan jika masa percobaan diberlakukan dengan benar maka hal ini memberi peluang rehabilitasi bagi para terpidana sesuai Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang kemudian dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap terpuji.
“Selama ini, para terpidana mati dalam deret tunggu di lembaga pemasyarakatan sebenarnya juga menjalankan rehabilitasi,” papar Yosua.
Menurut Yosua, pada prinsipnya pidana mati bertolak belakang dari tujuan dilakukannya pemasyarakatan yakni pemulihan individu pelaku kejahatan agar dapat kembali bermasyarakat dan berinteraksi dengan sesama.
“Ada kasus di mana yang menolak pidana mati justru adalah lembaga pemasyarakatan karena dianggap jerih payahnya (dalam me-rehabilitasi) menjadi sia-sia,” tandas Yosua.
Yosua memandang Pemerintah Indonesia juga tidak menyetujui penggunaan pidana mati, mengingat pandangan dunia saat ini juga telah beralih, serta upaya advokasi bilamana ada warga negara Indonesia memperoleh masalah hukum di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati.
“Selama ini, para terpidana mati dalam deret tunggu di lembaga pemasyarakatan sebenarnya juga menjalankan rehabilitasi,” papar Yosua.
Menurut Yosua, pada prinsipnya pidana mati bertolak belakang dari tujuan dilakukannya pemasyarakatan yakni pemulihan individu pelaku kejahatan agar dapat kembali bermasyarakat dan berinteraksi dengan sesama.
“Ada kasus di mana yang menolak pidana mati justru adalah lembaga pemasyarakatan karena dianggap jerih payahnya (dalam me-rehabilitasi) menjadi sia-sia,” tandas Yosua.
Yosua memandang Pemerintah Indonesia juga tidak menyetujui penggunaan pidana mati, mengingat pandangan dunia saat ini juga telah beralih, serta upaya advokasi bilamana ada warga negara Indonesia memperoleh masalah hukum di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati.
Lihat Juga :