LBHM Sebut Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip Pemasyarakatan
Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:35 WIB
Perwakilan LBHM Yosua Octavian menilai pada prinsipnya pidana mati bertolak belakang dari tujuan dilakukannya pemasyarakatan yakni pemulihan individu pelaku kejahatan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polemik hak asasi manusia (HAM) dalam konteks pidana mati adalah topik yang kontroversial dan memicu berbagai pandangan di masyarakat. Di Indonesia, penegakan hukuman mat i telah menuai kritik dari beberapa pihak yang berargumen bahwa pidana mati melanggar HAM.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Yosua Octavian mengatakan pendukung pidana mati berpendapat bahwa hukuman ini merupakan bentuk keadilan yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang sangat serius. Mereka berargumen bahwa pidana mati adalah hukuman yang proporsional bagi pelaku kejahatan yang merugikan nyawa orang lain dan itu bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa.
Baca juga: Eksekusi Mati Catat Rekor di Tahun 2022
"Namun, di era peradaban dan kemanusiaan yang lebih maju, publik juga berkeyakinan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup, dan hukuman mati merupakan bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya eksekusi yang salah, di mana orang yang tidak bersalah dapat dieksekusi," ujar Yosua dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Yosua Octavian mengatakan pendukung pidana mati berpendapat bahwa hukuman ini merupakan bentuk keadilan yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang sangat serius. Mereka berargumen bahwa pidana mati adalah hukuman yang proporsional bagi pelaku kejahatan yang merugikan nyawa orang lain dan itu bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa.
Baca juga: Eksekusi Mati Catat Rekor di Tahun 2022
"Namun, di era peradaban dan kemanusiaan yang lebih maju, publik juga berkeyakinan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup, dan hukuman mati merupakan bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya eksekusi yang salah, di mana orang yang tidak bersalah dapat dieksekusi," ujar Yosua dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Lihat Juga :