Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Pukat UGM: Kejahatan Terorganisir dan Niat Jahat Sejak Awal
Kamis, 18 Mei 2023 - 14:16 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plat e telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny dijadikan tersangka dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk wilayah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) senilai Rp8,32 triliun.
“Saya melihat ini satu kejahatan yang terorganisir, berjamaah, dan memang punya niat jahat sejak awal,” ungkap Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman dikutip dalam dialog MNC News, Kamis (18/5/2023).
Bahkan, Zaenur mengatakan bahwa kasus ini cukup panjang dan tidak bisa hanya dilihat pada momentum penetapan tersangka Johnny sebagai Menkominfo. “Dari awal penyidik di Kejaksaan sudah menemukan alat bukti bahwa proyek ini memang dari awal diniatkan untuk diselewengkan,” ucapnya.
Zaenur pun mengungkapkan ada beberapa indikasi yang menunjukkan kasus ini dari awal sudah diniatkan untuk diselewengkan. Pertama, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) telah membuat peraturan yang mengarahkan agar hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang memenuhi syarat sehingga dapat memenangkan lelang.
“Kedua, kajian yang dilakukan meskipun dilakukan oleh dari pihak akademisi, tetapi juga tidak lepas dari intervensi AAL dan di dalamnya juga ada penentuan harga yang tidak wajar,” jelasnya.
Ketiga, kata Zaenur, diduga juga ada mark up harga yang memang sejak awal sudah diatur oleh pihak-pihak yang terlibat. “Keempat ada pembayaran ya yang dilakukan terhadap proyek-proyek yang belum selesai pekerjaannya bahkan belum berdiri BTS-nya.”
“Yang kelima ada hal yang terakhir diduga ada banyak spek dari pekerjaan barang ini yang tidak sesuai atau tidak direkomendasikan untuk bisa memenuhi kebutuhan di daerah 3T,” sambungnya.
“Saya melihat ini satu kejahatan yang terorganisir, berjamaah, dan memang punya niat jahat sejak awal,” ungkap Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman dikutip dalam dialog MNC News, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga
Bahkan, Zaenur mengatakan bahwa kasus ini cukup panjang dan tidak bisa hanya dilihat pada momentum penetapan tersangka Johnny sebagai Menkominfo. “Dari awal penyidik di Kejaksaan sudah menemukan alat bukti bahwa proyek ini memang dari awal diniatkan untuk diselewengkan,” ucapnya.
Zaenur pun mengungkapkan ada beberapa indikasi yang menunjukkan kasus ini dari awal sudah diniatkan untuk diselewengkan. Pertama, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) telah membuat peraturan yang mengarahkan agar hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang memenuhi syarat sehingga dapat memenangkan lelang.
“Kedua, kajian yang dilakukan meskipun dilakukan oleh dari pihak akademisi, tetapi juga tidak lepas dari intervensi AAL dan di dalamnya juga ada penentuan harga yang tidak wajar,” jelasnya.
Ketiga, kata Zaenur, diduga juga ada mark up harga yang memang sejak awal sudah diatur oleh pihak-pihak yang terlibat. “Keempat ada pembayaran ya yang dilakukan terhadap proyek-proyek yang belum selesai pekerjaannya bahkan belum berdiri BTS-nya.”
“Yang kelima ada hal yang terakhir diduga ada banyak spek dari pekerjaan barang ini yang tidak sesuai atau tidak direkomendasikan untuk bisa memenuhi kebutuhan di daerah 3T,” sambungnya.
tulis komentar anda