KPK Waspadai Celah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:56 WIB
KPK telah melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel perguruan tinggi negeri dari Kemendikbud Ristek dan enam dari Kemenag pada September hingga Desember 2022. Lebih lanjut, dilakukan pula pendalaman dengan enam sampel PTN pada bulan Maret 2023.

Diterangkan Pahala, pihaknya memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi. Dari hasil kajian tersebut, kata Pahala, ditemukan masih adanya beberapa permasalahan.

Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN.

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor yang cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Kelima, adanya ketidaktransparan dan akuntabel praktik alokasi 'bina lingkungan' dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

"Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi," kata Pahala.

Sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2023, KPK memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!