Bareskrim Polri Gelar Pelatihan Penanganan Pidana Pemilu 2024

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:29 WIB
“Oleh karena itu diperlukan pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai demi menjamin tercapainya tujuan hukum sehingga mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis,” sambungnya.

Bareskrim sendiri memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu 2019 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan tahun 2024. Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai menjadi modal awal menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.

“Namun demikian, Kabareskrim mengingatkan kami semua untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum,” ucapnya.

Ada sejumlah hal yang diwanti-wanti Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.

“Melepaskan diri dari segala kepentingan politik dengan berkeinginan untuk memenangkan salah satu kelompok atau golongan tertentu,” tutur Djuhandhani.

Kedua, soal waktu penyidikan dugaan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. “Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!