Pemilu 2024, MUI Minta Masjid Tak Dijadikan Tempat Kampanye Politik Praktis

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:51 WIB
Tahun 2023–2024 disebut tahun politik, karena pada tahun tersebut tensi politik Indonesia meninggi sehubungan akan dilaksanakannya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD.

Berdasar pengalaman, kata Kiai Cholil, Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019, terjadi kerawanan sosial akibat politik memecah-belah umat yang mengakibatkan polarisasi dari sisi agama, ras, suku, antargolongan dan lain-lain.

"Politik yang dapat memecah-belah umat sangat membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI sebagai negara yang majemuk dan dapat merusak prinsip Bhinneka Tunggal Ika," katanya.

Penyebaran politik yang dapat memecah-belah umat, kata Kiai Cholil, biasanya disampaikan di tempat-tempat ibadah atau tempat tertentu yang dilarang KPU untuk kampanye. Menurutnya, para dai dan pengurus masjid harus dapat membendakan apa yang disebut politik identitas dan identitas politik.

"Kalau identitas politik itu boleh. Warga masyarakat boleh memilih pemimpin berdasarkan identitas yang melekat kepadanya, apakah karena satu daerah, satu agama atau satu kepentingan, yang terpenting tidak memandang orang di luar dirinya itu sebagai musuh atau sampai menghukumi dengan hukum tertentu, misal munafik, kafir dan lain sebagainya. Atau sikap-sikap yang merasa paling bener sendiri," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!