Bingkisan Istimewa di Hari Anak Nasional
Kamis, 23 Juli 2020 - 06:53 WIB
Secara positif, revisi terhadap UU Perlindungan Anak yang menghasilkan UU Nomor 35/2014 dan UU Nomor 17/2016 merupakan sikap tanggap negara dalam merespons berbagai kejahatan terhadap anak. Tapi, pada saat yang sama, terpetik pemikiran bahwa respons pada titik hilir itu tidak memadai. Tidak memadai karena pada kurun yang sama tidak tersedia peraturan perundang-undangan yang setara berfokus di titik hulu.
Pelurusan Arti
Apabila diterjemahkan ke bahasa Inggris, semua kalangan menggunakan sebutan Child Protection Act sebagai padanan UU Perlindungan Anak. Itu tidak keliru, tapi di situ pula negara --disadari ataupun tidak-- terperangkap dalam pemikiran bahwa area utama perlindungan anak berada di ranah hukum pidana. Sekali lagi, faktanya adalah memang pada pasal-pasal itulah amendemen UU Perlindungan Anak dilakukan.
Penting kiranya semua pihak, terutama DPR (dan DPD) dan pemerintah, menginsafi bahwa di samping child protection sebagai perlindungan anak sesungguhnya, juga terdapat safe child guarding. Sederhananya, berbeda dengan child protection (CP) yang beroperasi "setelah kejadian", child safeguarding (CS) berfungsi "sebelum kejadian". CP berada di hilir, sedangkan CS terletak di hilir. CP menangani dan CS mencegah.
Dari rumusan tersebut bisa dipahami bahwa child protection tak bisa ditawar-tawar harus bersisian dengan child safeguarding . Tanpa terpisah secara mutlak, CP memberikan ruang terutama bagi alat-alat negara untuk melindungi anak setelah berlangsungnya kejadian yang merugikan anak. Sedangkan CS, sesuai ecological approach, menempatkan keluarga (khususnya orang tua) sebagai pihak di pusat perlindungan anak.
Narasi tentang revitalisasi peran keluarga sesungguhnya telah berkembang marak di tengah masyarakat. Suasana batiniah publik yang rindu akan kembalinya anak ke khitahnya (selaku tanggung jawab ayah dan bunda) dan pulang ke kampung halamannya --bernama keluarga-- itulah yang perlu dihayati lembaga pembuat undang-undang. Beruntung, saya bersyukur karenanya bahwa pada bulan peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas).
Pelurusan Arti
Apabila diterjemahkan ke bahasa Inggris, semua kalangan menggunakan sebutan Child Protection Act sebagai padanan UU Perlindungan Anak. Itu tidak keliru, tapi di situ pula negara --disadari ataupun tidak-- terperangkap dalam pemikiran bahwa area utama perlindungan anak berada di ranah hukum pidana. Sekali lagi, faktanya adalah memang pada pasal-pasal itulah amendemen UU Perlindungan Anak dilakukan.
Penting kiranya semua pihak, terutama DPR (dan DPD) dan pemerintah, menginsafi bahwa di samping child protection sebagai perlindungan anak sesungguhnya, juga terdapat safe child guarding. Sederhananya, berbeda dengan child protection (CP) yang beroperasi "setelah kejadian", child safeguarding (CS) berfungsi "sebelum kejadian". CP berada di hilir, sedangkan CS terletak di hilir. CP menangani dan CS mencegah.
Dari rumusan tersebut bisa dipahami bahwa child protection tak bisa ditawar-tawar harus bersisian dengan child safeguarding . Tanpa terpisah secara mutlak, CP memberikan ruang terutama bagi alat-alat negara untuk melindungi anak setelah berlangsungnya kejadian yang merugikan anak. Sedangkan CS, sesuai ecological approach, menempatkan keluarga (khususnya orang tua) sebagai pihak di pusat perlindungan anak.
Narasi tentang revitalisasi peran keluarga sesungguhnya telah berkembang marak di tengah masyarakat. Suasana batiniah publik yang rindu akan kembalinya anak ke khitahnya (selaku tanggung jawab ayah dan bunda) dan pulang ke kampung halamannya --bernama keluarga-- itulah yang perlu dihayati lembaga pembuat undang-undang. Beruntung, saya bersyukur karenanya bahwa pada bulan peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas).
Lihat Juga :