Bareskrim Sebut WNI Korban TPPO di Myanmar Berjumlah 25 Orang
Selasa, 16 Mei 2023 - 15:50 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar totalnya berjumlah 25 orang.
Soal kasus perdagangan orang di Myanmar awalnya disebut 20 WNI menjadi korban dalam perkara itu. Namun, setelah pendalaman diketemukan fakta ada tambahan lima WNI lainnya.
"Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah, Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Djuhandhani mengungkapka, dalam hal ini, tersangka Anita diketahui melakukan perekrutan terhadap 16 WNI korban TPPO itu.
Sedangkan, sembilan korban lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER yang saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim.
"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kami lakukan penegakan hukum," kata Djuhandhani.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Mei 2023.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
Soal kasus perdagangan orang di Myanmar awalnya disebut 20 WNI menjadi korban dalam perkara itu. Namun, setelah pendalaman diketemukan fakta ada tambahan lima WNI lainnya.
"Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah, Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Djuhandhani mengungkapka, dalam hal ini, tersangka Anita diketahui melakukan perekrutan terhadap 16 WNI korban TPPO itu.
Sedangkan, sembilan korban lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER yang saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim.
"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kami lakukan penegakan hukum," kata Djuhandhani.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Mei 2023.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda