Bareskrim Sebut WNI Korban TPPO di Myanmar Berjumlah 25 Orang
Selasa, 16 Mei 2023 - 15:50 WIB
Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah, Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Djuhandhani mengungkapka, dalam hal ini, tersangka Anita diketahui melakukan perekrutan terhadap 16 WNI korban TPPO itu.
Sedangkan, sembilan korban lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER yang saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim.
"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kami lakukan penegakan hukum," kata Djuhandhani.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Djuhandhani mengungkapka, dalam hal ini, tersangka Anita diketahui melakukan perekrutan terhadap 16 WNI korban TPPO itu.
Sedangkan, sembilan korban lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER yang saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim.
"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kami lakukan penegakan hukum," kata Djuhandhani.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Lihat Juga :