Partai Perindo Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka di Internal

Minggu, 14 Mei 2023 - 18:11 WIB
Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan bacaleg DPR untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU pada Minggu (14/5/2023) sore. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka . Meski nantinya MK memutuskan sebaliknya, Perindo akan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka di internal partai.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) usai mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (14/5/2023) sore. "Semua ini lagi menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terbuka apa tertutup," ujar Hary Tanoesoedibjo.

HT mengungkapkan, belum adanya hasil putusan MK membuat banyak bacaleg ragu ketika hendak mendaftarkan diri. Mereka menganggap jika mendapatkan nomor urut di atas 3 akan sia-sia.





"Ini salah satu kendala kenapa banyak yang mau ikut menjadi bakal calon legislatif tapi ragu-ragu. Tahunya nomornya nomor 4, 5, dan 6 kan percuma, ya kan dan sampai sekarang keputusan itu belum keluar," katanya.

HT menegaskan, pihaknya akan mengutamakan prinsip keadilan dengan konsisten memberlakukan sistem proporsional terbuka di internal Perindo.

"Untuk fairness terhadap semua bacaleg, baik di tingkat nasional DPR, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, kami Partai Perindo mengambil sikap apa pun keputusan MK, yang kami berlaku di dalam partai adalah terbuka, supaya fair," katanya.

Hal ini dilakukan karena hingga tahapan pendaftaran bacaleg di KPU, MK belum juga memberikan putusan untuk menolak gugatan atau Judicial Review terhadap sistem Pemilu Legislatif menggunakan proporsional terbuka.

"Kecuali keputusan (MK) tersebut terjadi sebelum pelaksanaan pendaftaran bacaleg (maka akan diikuti Partai Perindo)," katanya.

Secara internal, HT menjelaskan, terkait nomor urut akan diberlakukan secara internal dengan kebijakan siapa yang telah memperoleh suara terbanyak. "Karena kami memiliki keputusan secara internal siapa yang memperoleh suara terbanyak itu layak duduk di nomor tertentu," katanya.

Untuk diketahui, MK menggelar lanjutan sidang gugatan UU No 7 Tahun 2017 pada Selasa (9/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. MK kembali melanjutkan proses sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dalam Judicial Review sistem pemilu proporsional terbuka ini, Firman Noor dan Charles Simabura hadir sebagai saksi ahli serta dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pihak Terkait.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More