Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri, Ini Pertimbangan KPK

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:20 WIB
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Hasbi dicegah melintas ke luar dari Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung mulai 9 Mei 2023.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan salah satu pertimbangan pihaknya mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri yaitu dalam rangka kebutuhan persidangan perkara suap pengurusan perkara di MA. KPK butuh keterangan Hasbi Hasan dalam persidangan yang digelar di Bandung, Jawa Barat tersebut.



Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!