Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:30 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasan Hasbi dilarang meninggalkan Indonesia dalam dalam jangka waktu enam bulan ke depan, terhitung sejak 9 Mei 2023.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Hasbi Hasan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).



"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: KPK Segera Umumkan Status Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!